Pedagang Ikan Hias Bersikukuh Ingin Berjualan di Jalan Bina Marga

Pedagang Ikan Hias Bersikukuh Ingin Berjualan di Jalan Bina Marga

Mediabogor.id, BOGOR- Pedagang ikan hias yang tergabung dalam Paguyuban Bina Bhakti kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk beraudensi dengan wakil rakyat. Mereka ingin tetap berjualan di jalan Bina Marga atau tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Para pedangang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Wakil Ketua, Jenal Mutaqin dan Eka Wardhana serta anggota DPRD Kota Bogor Rizal Utami dan Jatirin.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan, kedatangan pedagang depo ikan hias tersebut untuk menyampaikan keinginan dan harapan mereka untuk tetap bisa berjualan dilokasi tersebut. Pasalnya menurut Eka pedagang di depo ikan hias itu secara aturan masih punya kesempatan untuk berjualan disana.

“Berdasarkan aturan tidak ada yang dilanggar oleh mereka (pedagang ikan hias), artinya kemungkinan untuk mereka bisa memperpanjang sewa menyewa lokasi itu masih bisa dilakukan, namun memang masih ada yang harus di diskusikan dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Bogor,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (2/7/20).

Politisi partai Golkar itu menjelaskan, DPRD Kota Bogor bisa memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aktifitas usaha dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Kami berharap sebelum lahan itu dipergunakan oleh Pemkot Bogor, mereka tetap di berikan kesempatan untuk melakukan usaha di tempat itu, karena kalau melihat dari sejarah, depo ikan hias itu di bangun dengan menggunakan dana dari kementrian dan depo ikan hias juga merupakan aset yang dimiliki oleh Kota Bogor sehingga kegiatan usaha mereka masih bisa dilakukan dilahan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor fraksi PPP, Rizal Utami menambahkan, depo ikan hias tersebut berdekatan dengan sentra kuliner dan aset Pemkot lainnya. Jadi kalau memang mau di relokasi harusnya di relokasi semua termasuk sentra kuliner.

“Saya minta kalau mau di relokasi ya relokasi semua jangan tebang pilih dan kalau bisa di sewakan ya sewakan karena itu kan pemasukan buat kas daerah,” kata Rizal.

Ia menyatakan, bahwa di masa pandemi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor turun drastis. Dengan demikian alangkah baiknya pedagang ikan hias itu diperpanjang kontraknya, sehingga ada pemasukan ke kas daerah karena pembangunan LRT perencanaanya belum ada.

“kita harapkan Pemkot bisa kembali menyewakan lahan tersebut. Kalau mau relokasi carikan tempat yan startegisnya sama dengan tempat sekarang, pedagangng ini kan bisa sewa dan bayar retribusi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Paguyiban Bina Bakti, Sudiawan menuturkan sebelum digunakan untuk LRT, pihaknya berharap bisa tetap berjualan di lokasi tersebut dan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut juga bisa dilanjutkan.

“Sebenarnya kalau untuk kepentingan masyarakat banyak kita juga menerima, namun dengan catatan dipindahnya jangan ke lahan milik Pemkot dan sudah di kelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujarnya.

Ia mengaku saat inu belum ada surat untuk melakukan pembongkaran. Pihak BPKAD juga akan mengkaji kembali terkait penertiban depo ikan hias ini.

“Terakhir kita dikasih batas sampai bulan Juni, namun masih lisan belum ada keterangan tertulisnya,” tutupnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar