
PD. Pasar Berhutang Pada Pemkot Hingga Rp 4,9 M
mediabogor.com, Bogor – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor hingga saat ini belum membayar retribusi sampah ke kas daerah Pemkot Bogor sebesar Rp 4,9 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DKP Kota Bogor, Eli Buntang. “Kami sudah layangkan surat tiga kali, terakhir Juni kemarin tapi tidak pernah terealisasi. Intinya kami telah berupaya bahkan surat yang dilayangkan ke PD PPJ juga ditembuskan ke DPRD Kota Bogor,” akunya.
Eli memaparkan, berdasarkan hitungan DKP tagihan retribusi sampah dari seluruh pasar yang dikelola PD Pasar sekitar Rp 118 juta per bulan. Guna menjaga kebersihan setiap hari, DKP menurunkan 17 armada dump truk untuk mengangkut sampah pasar di Kota Bogor. “Kalau ditanya tidak ada pembayaran retribusi sampah, ya berdampak juga insentif kami jadi tidak ada,” paparnya.
Selain itu penagihan retribusi sampah ini menurut Eli, bukan tanpa alasan, karena sudah diatur dalam Perda no 9/2012 tentang pengelolaan sampah. “Ini yang menjadi pegangan kami, dan secara prosedural sudah diupayakan dengan bersurat ke PD PPJ. Soal belum bayar, itu bukan kewenangan saya untuk memaksa PD PPJ membayar,” tandasnya. (Rangga)
Foto:Rangga Firmansyah
Berikan Komentar