Pasca Tragedi Selarong, Polres dan Dishub Kab. Bogor Cek Kelayakan Bus
mediabogor.com, Bogor – Pasca kecalakan yang terjadi di Jalan Raya Umum Kawasan Wisata Puncak tepatnya di turunan Selarong Kampung Cibogo Leles, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Polres Bogor bersama Dishub Kabupaten Bogor melakukan operasi terhadap Bus serta Truk yang akan mengarah ke Jalur Puncak.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus mengatakan, operasi tersebut untuk mengecek kelengkapan surat serta kelayakan kendaran Bus mapun truk.
“Untuk kendaraan bus dan truk yang melanggar seperti tidak memiliki kelengkapan surat maka akan diberikan tilang, sementara kendaraan bus/truk yang tidak layak jalan maka diputarbalikkan kembali ke arah tol dan apabila kendaraan bus tidak layak maka bus harus diganti terlebih dahulu oleh bus yang layak jalan,” Ujarnya saat memberikan data ke pesan singkat, Senin (24/4).
Lebih Lanjut, Yusri mejelaskan hasil pelaksanaan operasi Bus dan Truk yang berlangsung dari pukul 08.00 – 11.00 WIB ini, mendapati delapan Bis yang tidak memiliki kelengkaan surat serta yang tidak layak jalan.
“Delapan bus tidak lengkap sim/stnk namun masih layak jalan sehingga penindakan berupa tilang dan melanjutkan perjalanan dan tujuh bus tidak layak jalan, sehingga diputarbalikkan dan menunggu di Unit Laka Tol untuk pergantian Bus,” tutup Yusril. (AW)
Berikan Komentar