Parkir Rp5 Ribu di Area Pemkab Bogor Tuai Keluhan Warga
Mediabogor.co, BOGOR — Tarif parkir kendaraan sebesar Rp5 ribu di area Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dikeluhkan warga dan ramai di media sosial.
Keluhan itu muncul setelah warga menghadiri kegiatan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi, area Pemkab Bogor, Cibinong, Minggu (16/8/2026) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan, parkir berbayar sudah diberlakukan sejak pertengahan Agustus.
“Berbayar, Sejak pertengahan Agustus,” kata Bayu, Selasa (18/8/2026).
Bayu menjelaskan, tarif parkir dibedakan berdasarkan kategori dan lokasi jalan yang digunakan.
“Ada, kalau nggak salah ada tiga. Ada tiga kategori. Lokasinya. Ada yang di jalan yang memang protokol. Ada jalan yang Di jalan Kabupaten tapi tidak protokol. Itu juga,” jelasnya.
Terkait tarif Rp5 ribu, Bayu menyebut besaran tersebut sudah memiliki dasar aturan.
“Ada perdanya,” kata Bayu.
Adapun, kata dia, soal keluhan warga karena parkir berada di kawasan pemerintahan, Bayu menegaskan lokasi tersebut masuk dalam kategori Tepi Jalan Umum (TJU).
“Kan jalan umum. Jadi kita dalam rangka untuk menertibkan parkir juga. Yang jelas ini lebih safe. Karena mendapat setor ke negara. Kalau waktu sebelum-sebelumnya kan Kita nggak tahu setorannya ke siapa,” ujarnya.
Ia menyebut penataan tersebut dilakukan untuk membuat parkir lebih tertib dan meningkatkan pendapatan.
“Tertip lalu lintas. Penataan parkir diatur secara rapi. Pendapatan bisa meningkat,” kata Bayu.
Berikan Komentar