Parkir Motor di Mayor Oking Disidak, Jenal Mutaqin Temukan Potensi Lost Pajak

Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah lokasi penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Rabu 12 Agustus 2026.

Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan parkir, sekaligus memastikan kewajiban pajak dari usaha penitipan kendaraan masuk ke kas daerah.

Jenal mengatakan, penertiban dilakukan terutama untuk memastikan keberadaan usaha penitipan motor tidak mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas publik lainnya.

“Pertama, kami lebih mengimbau kepada para pemilik parkir penitipan motor untuk taat dalam penggunaan bahu jalan, trotoar dan fasilitas lainnya. Jangan sampai trotoar dijadikan tempat yang dikomersialkan atau penitipan karena akhirnya pejalan kaki tertutup,” kata Jenal.

Menurutnya, pengawasan di Jalan Mayor Oking bukan kali pertama dilakukan. Pemkot Bogor bahkan telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk memastikan hasil penertiban berjalan sesuai ketentuan.

“Kita sudah hampir lima kali ke sini. Terakhir dua hari lalu dan sekarang kita balik lagi. Saat dicek petugas masih ada beberapa yang nakal. Sehingga saya kembali lagi ke sini untuk memastikan sekaligus mengecek kewajiban pajak yang harus masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan lapangan, Pemkot Bogor menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Salah satunya terdapat usaha yang disebut belum terdata sebagai wajib pajak sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan bagi daerah.

Selain itu, Jenal menilai terdapat angka pelaporan pendapatan yang perlu diuji kembali. Sebab, mekanisme perhitungan pajak selama ini dilakukan berdasarkan asesmen wajib pajak sendiri.

“Ada yang belum masuk wajib pajak dan itu lost potensi. Yang kedua, menurut kacamata saya tidak wajar dari apa yang mereka hasilkan. Mereka asesmen sendiri, setor sendiri, bukan berarti tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.

Untuk memastikan kesesuaian data tersebut, petugas melakukan uji petik secara manual dengan menghitung jumlah sepeda motor yang masuk dan dititipkan setiap harinya.

“Petugas menghitung jumlah harian motor eksisting. Kalau angkanya tidak wajar, tentu harus kita dalami,” katanya.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor akan memanggil para pemilik usaha penitipan kendaraan untuk membahas persoalan tersebut di Balai Kota Bogor.

Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan, baik terkait legalitas usaha maupun kewajiban perpajakan.

“Langkah ke depan terkait penitipan ini, pemiliknya akan kita undang ke Balai Kota. Kita harus patuh terhadap aturan dan kasnya, uang pajaknya masuk resmi kepada Pemerintah Kota. Dampaknya nanti kembali menjadi pembangunan yang manfaatnya dirasakan warga,” tegasnya.

Di sepanjang Jalan Mayor Oking, tercatat terdapat sekitar 21 titik parkir atau penitipan motor swasta. Pemkot tidak hanya mengecek ketetapan pajaknya, tetapi juga memastikan legalitas masing-masing usaha.

Sidak tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan sejumlah OPD terkait. Selain persoalan perizinan dan pajak, Pemkot Bogor juga berencana melakukan penataan trotoar agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Ke depan, pengawasan juga akan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI). Teknologi tersebut nantinya diharapkan mampu menghitung secara otomatis jumlah sepeda motor yang masuk dan keluar dari lokasi penitipan.

“Trotoarnya akan kita tata, CCTV akan kita pasang berbasis AI. Jadi CCTV-nya bisa menghitung langsung jumlah motor yang masuk ke parkiran, berapa yang masuk,” ungkapnya.

“Alhamdulillah saya sudah menjumpai pihak IT yang mampu untuk melakukan cctv tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar