Parkir Liar Dalam Komplek, Ahli Hukum Univ. Pakuan Angkat Bicara

Mediabogor.com, Bogor – Maraknya keluhan warga Bogor akan tindakan parkir sembarangan di dalam pemukiman yang dibarengi dengan adanya Perda beserta sanksi berdasarkan undang-undang KUHper membuat Dinalara D. Butar Butar, SH., M.H, Ketua Program Konsentrasi Hukum Perdata Universitas Pakuan Bogor angkat bicara. Dirinya mengakui bahwa hukuman berdasarkan undang-undang tersebut benar adanya. “Berdasarkan undang-Undang tertuang pada pasal 1365 KUHper yang berbunyi, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” jelasnya pada mediabogor.com.

Lanjut dia, jika begitu tandanya ada pihak yang dirugikan karena tindakan salah seorang warga yang merugikan dengan cara memarkirkan kendaraan pribadinya di jalur umum yang tentunya mengakibatkan kerugian itu sendiri. “Baik kerugian imateril ataupun materil, pihak yang melanggar undang-undang KUHper tersebut wajib menggantikan kerugian tersebut,” jelasnya.

Namun dirinya juga menjelaskan serta menghimbau kepada masyarakat agar selalu berfikir dua kali sebelum memperkarakan sebuah kasus ke jalur hukum. Karena tentunya, kata penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan sangatlah lebih baik. “Antar tetangga memang lebih baik penyelesaian akan lebih terasa layak jika mengedepankan asas mufakat dan kekeluargaan baik melalui musyawarah. Namun kita harus kembali lagi kepada lokasi kejadian pelanggaran tersebut, pelanggaran ketidaknyamanan akan adanya parkir liar di pemukiman tersebut berada di tanah pemerintah atau ada di tanah milik para pengembang,” ungkapnya.

Berita Bogor
Foto: Indra

Maka dia berharap, akan lebih baik jika para warga di pemukiman tersebut mengadukan minimnya sarana publik untuk masyarakat melalui surat keterangan yang disaksikan secara bersama untuk diadukan kepada jajaran Pemerintahan yang tentunya pasti mampu mengambil benang merah dari permasalahan ini. “Serta segera mengalokasikan penertiban yang diimbangi dengan pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat banyak,” tutupnya. (IB)

Berita Terkait

Berikan Komentar