Parah, 4.800 Pelanggar Lalulintas Padati Kantor Kejari Kota Bogor

mediabogor.com, Bogor – Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) memadati kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jumat (9/6/2017). Mereka rela antri untuk memenuhi kewajibannya membayar denda tilang dan menebus barang bukti baik SIM ataupun STNK.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arianto menyampaikan, jumlah pelanggar lalu lintas yang membayar denda tilang hari ini (9/6/17) berjumlah 4.800 orang. Untuk mempermudah proses pengambilan barang bukti, pihak Kejari menyediakan juga loket pembayaran kerja sama dengan pihak perbankan BRI.

“Ya, mereka melakukan pembayaran diloket yang disediakan, lalu menyerahkan struk pembayaran ke petugas untuk pengambilan SIM atau STNK yang di tahan,” ujar Andhie, Jumat (9/6/2017).

Dijelaskan juga, besaran denda pelanggar itu bervariatif, sesuai penetapan putusan hakim mulai Rp 50 ribu, tetapi nilai maksimalnya sesuai pelanggaran yang dilakukan pelanggar.

Menurutnya, proses pengambilan barang bukti hasil sidang hari ini terbilang cukup tinggi, karena di hari-hari sebelumnya hanya sekitar 1.000 – 2.000 pelanggar.

Untuk itu, kata Andhie, karena tingginya jumlah sidang diputus hari ini, bagi yang tidak dapat mengambil barang bukti hari ini bisa dilakukan di hari kerja mendatang.

“Pelayanan mulai dibuka pukul 09.00 sampai 16.00 WIB, dan keberadaan barang bukti yang ditahan disini dijamin aman,” pungkasnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar