Panitia Festival Three Information SMAN 3 Bogor Larang Wartawan Meliput

mediabogor.com, Bogor – Pelarangan peliputan yang dilakukan pihak panitia Festival Theree Information SMAN 3 Bogor di Bogor Like side Bogor Raya, Kecamatan Bogor Timur membuat sebagian wartawan yang ingin mengabadikan kegiatan tersebut merasa geram dan prihatin. Padahal dalam aturannya yang tertera dalam undang – undang dasar tahun 1999 nomor 40 pasal 4 tentang pers menyebutkan barang, siapa saja yang menghalangi dan menghambat tugas peliputan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), di tambah dengan UUD Keterbukaan Informasi Publik UUD Nomor 14 Tahun 2008.

Insiden itu berawal dari sejumlah wartawan dari berbagai media yang hendak meliput kegiatan tersebut. Namun sial, saat berada di depan panggung para wartawan dihalangi panitia penyelenggara. Tak hanya itu, para wartawan pun dilarang masuk, bahkan tidak diperkenankan untuk meliput. “Maaf mas, dari mana ya. Kalau dari media dilarang masuk dan dilarang meliput. Karena ini perintah Bapak Kepala Sekolah. Kalau mau masuk, tunjukan ID Card atau kartu tamu,” ujar salah satu panitia penyelenggara sembari menghalangi wartawan.

Kejadian ini, lanjut Para Pewarta mengingatkan kembali pada tahun 2016. “Saat itu acara perpisahan SMAN 3 di Puri Begawan. Sama saat itu juga para peserta tidak boleh meliput dan untuk yang saat ini, ini yang paling parah,” ungkap para pewarta.

Sementara itu, Pantauan mediabogor.com kegiatan Three Information dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat. Tak Hanya itu dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor Dahlan Rasyidi dan PLT.Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin. Tak hanya itu, Three Information SMAN 3 juga turut mengundang grup papan atas Indonesia yaitu Kahitna dan HIVI. ( AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar