PAD Kota Bogor Capai 102 Persen
Mediabogor.co, BOGOR- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sudah mencapai 102 persen atau surplus dua persen dari target, meski sudah surplus pendapatan pajak daerah disektor pajak hiburan anjlok hanya mencapai 30 persen dari target tahun 2021. Sementara itu untuk pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tercatat Rp32,4 miliar
Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, PAD yang sudah dilakukan rekonsoliasi sampai tanggal 20 Desember 2021 dan kebetulan sudah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pajak Daerah dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor dan Sekda Kota Bogor.
“Kami sebagai pengelola pajak daerah sampai 20 desember 2021 pencapaian PAD sudah mencapai 102 persen dari target sebesar Rp914 miliar dan dari pajak daerah sudah 107 persen dari target yang telah ditetapkan
Rp565,6 miliar,” ungkap Lia di ruang kerjanya kepada wartawan pada Senin (27/12/21) siang.
Lia melanjutkan, kemudian dari retribusi daerah 105 persen dan pendapatan dari hasil BUMD sudah 100 persen, artinya seluruh BUMD sudah menyetorkan sesuai hasil audit independent, kemudian yang lain-lain PAD yang sah sampai 20 desember di posisi 91 persen. Akan tetapi Insya Allah untuk sumber PAD dari lain-lain akan tercapai sampai akhir tahun, karena ini berkaitan dengan pendapatan yang dihasil kan di RSUD Kota Bogor.
“BUMD yang paling besar oendapatannya dari Perumda Tirta Pakuan, Bank Kota Bogor, Bank Jabar Banten (BJB) dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Total dari BUMD sekitar Rp32,4 miliar ditahun 2021 ini. Artinya laba yang dihasilkan pada tahun 2021 yang diaudit lembaga indepandet dan disrtorkan ke kas daerah sebanyak 55 persen dari laba mereka,” tambahnya.
Lia memaparkan, dari sektor pajak sampai 20 Desember 2021, pajak hotel 136,8 persen, restoran 111 persen dan pajak hiburan anjlok sehingga hanya mencapai 30 persen, pajak reklame mencapai 102 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) 102 persen, pajak parkir 110 persen, pajak air tanah 102 persen, PBB 105 persen dan pajak PBHTB 108 persen. Untuk secara keseluruhan mencapai 107,37 persen.
“Kaitan dengan pajak hiburan, secara fenomenal memang belum begitu terlihat menggeliat, terutama dari sektor karaoke. Sepertinya ada perubahan di masyarakat, karaoke bukan lagi menjadi favorit untuk melakukan hiburan,” terangnya.
“Begini, jadi memang mengarah ke perubahan masyarakat juga dengan adanya pandemi Covid-19, dahulu mungki ke karaoke karena kumpul bareng, tapi karena adanya pembatasan jumlah kedalam ruangan karaoke mengakibatkan belum menggeliat secara baik. Sementara itu, kalau dari sisi tontonan kami lihat dilapanagan sudah cukup baik, bioskop sudah ada geliat,” tambahnya.
Ia membeberkan, melihat banyak film bagus dirilis pada November akhir hingga Desember 2021, saat ini dilihat sudah cukup baik. Tetapi pajak hiburan bulan Desember 2021 disetorkannya pada Januari 2022. Kalau hotel angka occupancy cukup tinggi, hotel dari bulan November dan Desember 2021 mulai menggeliat.
“Itu sebagai bagian gerakan dari peningkatan PAD, di Kota Bogor sendiri diarahkan bahwa melakukan rapat-rapat di hotel, diarahkan untuk melaksanakan didalam Kota Bogor. Sehingga bisa meningkatkan PAD yang masuk ke kas daerah Kota Bogor,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar