Nunggak PBB Sejak 2013, Pengelola Terminal Baranangsiang Ditagih Rp11,7 Miliar
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat penagihan piutang pajak daerah dengan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan besar. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang plang peringatan terhadap pengelola kawasan Terminal Baranangsiang, PT Pancakarya Grahautama Indo (PGI), yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai sekitar Rp11,7 miliar.
Pemasangan plang tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama tim gabungan dari DPRD, Kejaksaan, dan Satpol PP pada Rabu (21/10/2026). Tindakan ini diambil setelah kewajiban pajak perusahaan tersebut belum diselesaikan sejak 2013 hingga 2026.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pemasangan plang menjadi salah satu bentuk penegasan pemerintah terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, termasuk pemanggilan oleh Bapenda dan Kejaksaan, tetapi belum mendapatkan respons kooperatif dari pihak pengelola.
“Nilai tunggakannya kurang lebih Rp11,7 miliar. Kami sudah melakukan upaya pemanggilan, baik dari Bapenda maupun Kejaksaan, tetapi yang bersangkutan belum kooperatif,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan di Terminal Baranangsiang.
Ia menjelaskan, selama tahun ini Bapenda dan Kejaksaan masing-masing telah mengirimkan dua surat pemanggilan kepada pihak perusahaan. Pemerintah berencana kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga pada awal November mendatang sebagai bagian dari upaya penyelesaian tunggakan tersebut.
Abdul Wahid menegaskan, apabila peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, Pemkot Bogor akan mempertimbangkan langkah hukum bersama Kejaksaan. Upaya tersebut dapat berupa somasi hingga gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah pemasangan plang ini, kita akan lihat perkembangannya. Kalau mereka masih bandel dan tidak mau bayar, terpaksa kita akan layangkan gugatan somasi dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya bersama Kejaksaan,” tegasnya.
Penertiban di Terminal Baranangsiang juga menjadi langkah awal Bapenda dalam menagih piutang pajak dari wajib pajak dengan nilai tunggakan besar lainnya. Sejumlah kawasan yang turut menjadi sasaran penagihan di antaranya Pamoyanan dan Bogor Nirwana Residence (BNR).
Di sisi lain, Abdul Wahid menyampaikan bahwa penerimaan PBB-P2 Kota Bogor menunjukkan capaian positif. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai 93 persen dari target yang ditetapkan. Meski terdapat penambahan target sebesar Rp45 miliar dalam APBD Perubahan, Bapenda optimistis sisa target penerimaan sekitar Rp17 miliar dapat dipenuhi sebelum pergantian tahun.
“Capaian PBB-P2 sudah 93 persen, tinggal 7 persen lagi atau sekitar Rp17 miliar. Insyaallah di akhir tahun ini target PBB-P2 akan tercapai,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, yang turut hadir bersama anggota Komisi I, menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban tersebut. Ia menyebut keterlibatan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui penagihan piutang pajak yang belum tertagih.
Rifki mengungkapkan, total potensi piutang pajak daerah Kota Bogor saat ini mencapai sekitar Rp644 miliar. Karena itu, DPRD mendorong Bapenda untuk memprioritaskan penagihan kepada 10 wajib pajak dengan tunggakan terbesar atau masuk kategori *top 10*.
“Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menggenjot pendapatan dari piutang yang belum tertagih. Kami minta Bapenda fokus pada klaster penunggak terbesar terlebih dahulu. Yang terpenting sekarang ada iktikad baik dulu dari para penunggak pajak untuk hadir memenuhi undangan dan mencari solusi pembayaran,” tutur Rifki.
Ia juga menyoroti kewajiban pengelola Terminal Baranangsiang sebagai pihak ketiga yang memanfaatkan aset milik Kementerian Perhubungan. Menurut Rifki, alasan keterbatasan anggaran tidak seharusnya terus dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban membayar pajak daerah.
DPRD berharap langkah penertiban tersebut dapat mendorong para penunggak segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperkuat penerimaan PAD Kota Bogor.
“Penagihan terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar diharapkan menjadi upaya konkret pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya.
Berikan Komentar