Ngaku Tidak Bisa Ereksi, Seorang Pria Paruh Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Mediabogor.co, BOGOR – Seorang pria paruhbaya berinisial AS (47) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor. Alasannya, pelaku mengaku tidak bisa ereksi dengan istrinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan peristiwa itu bermula saat korban AP (10) melintas di depan rumah pelaku sekira pukul 19.00 WIB beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku memanggil korban.
“Korban diajak ke pinggir Sungai Cisadane tidak jauh dari rumahnya,” kata Arsal, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu untuk dipangku. Di situ lah, pelaku beraksi melakukan pencabulan dengan menggesek alat kelaminmya ke bagia intim korban.
“AS menggesek alat kelaminnya ke korban,” jelasnya.
Setelah mendapat pelakuan tersebut, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtua. Karena tak terima, orangtua korbaa akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota.
Adapun barang buktinya uang Rp 10 ribu dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zian)
Berikan Komentar