Mulai Besok, Pemkot Bogor Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Mulai Besok, Pemkot Bogor Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Mediabogor.co, BOGOR – Pelanggar aturan ganjil genap Kota Bogor mulai besok akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Perwali Kota Bogor tentang PSBMK mulai denda Rp 50 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik. Yakni di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.
“Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi,” kata Susatyo, kepada wartawan, Kamis (12/2/2021).
Sanksi tersebut, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP secara drive thru di dua titik tersebut. Setelah diberikan sanksi, pelanggar akan putar balik.
“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganji genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50.000 sampai maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,” ucap Agus. (Zian)
Berikan Komentar