Mulai 01 April Sabtu – Minggu Kendaraan Roda Empat Di Larang Masuk Area Sempur

mediabogor.com, Bogor – Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan kebijakan larangan bagi kendaraan roda empat dan lebih untuk memasuki area sempur. Larangan tersebut akan dilakukan mulai per 1 April 2017. Kepala Dishub Rakhmawati mengatakan, larangan itu berlaku setiap sabtu pukul 17.00 – 24.00 WIB dan Minggu pukul 05.30 – 10.00 WI. Namun larangan itu dikecualikan bagi penghuni warga sempur.

Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan mengingat pada jam – jam tersebut kondisi sempur sangat krodit dan akses keluar masuk mobil sangat susah. Disamping itu ada keluhan dari warga sempur. “Kita uji coba mulai 1 april sambil di evaluasi terus
Kemacetan yg timbul ekornya sampai jalan jalak harupat,” ujarnya kepada mediabogor.com, Selasa (28/3) saat dikonformasi lewat pesan singkat.

Sementara itu, untuk terkait penindakan bagi masyarakat yang masih membawa kendaraan ke area sempur, Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengambil penindakan.” Untuk penindakan kita belum sampai ke sana, kita masih menghimbau dengan menempatkan petugas di jam dan lokasi yang di maksud,” imbuhnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar