MUI : Vaksinasi di Ramadan Diperbolehkan dan Tidak Membatalkan Puasa
Mediabogor.co, BOGOR – Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada siang hari ditempat terbuka. Sehingga vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa walaupun dilakukan di siang hari saat bulan Ramadan.
“Vaksin bulan saat puasa, tidak masalah, injeksi atau suntikan dikulit tidak membatalkan puasa,”katanya Kepada Wartawan, Sabtu (10/2/2021).
Kiai Toto juga menyampaikan bahwa virus Covid-19 merupakan kuasa Allah maka sesama muslim. Ia juga mengingatkan agat mentaati sunatullah untuk terhindar dari penyakit.
“Sesama muslim saya sangat menekankan sesama saudara untuk mentaati Sunatullah corona sebuah penyakit yang datang dari Allah virus korona dari Allah, namun tentu segala sesuatu perlu melewati sunatullah diantaranya adalah kita harus menjaga tentu menjaga lebih baik daripada mengobati Insya Allah semua baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan segala seuatu yang baik yang dilakukan saat bulan Ramadhan mendapat pahala berkali kali lipat.
“Jadi marilah kita jalani ibadah puasa tanpa ada beban dan tentu berkenaan merebaknya pandemi kira harus mentaati sunattllah, menjaga lebih baik daripada mengobati,” katanya. (Andi)
Berikan Komentar