
Miris! Siswa-Siswi DiKota Bogor Masih Kenakan Baju Sekolah Ketat
Mediabogor.com, Bogor – Miris, mungkin itulah kata yang tepat ketika melihat siswi mengenakan pakian seragam sekolah yang ketat, dan rok pendek. Tim mediabogor.com mencoba memantau ke beberapa sekolah yang ada di Kota Bogor, dan terbukti masih banyak siswi-siswi yang berseragam ketat. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepsek salah satu sekolah yang siswinya kedapatan memakai seragam ketat menuturkan, bahwa hal tersebut sudah menjadi sebuah fenomena. “Itu sudah menjadi fenomena di kalangan pelajar di sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.
Senada dengan salah satu pembina OSIS, pihaknya pun sudah sering menegur siswa membandel. “Sering Pak, kita menegurnya bahkan sampai kita menyuruh anak tersebut supaya berpakaian rapi dan memakai yang semestinya tapi anak itu tetap aja membandel, lebih parahnya mereka membawa baju dua kesekolah, dari potongan atau seragam laki-lakinya banyak juga yang tidak sesuai dengan seragam pada umumnya , diantaranya ada celananya di Potong atau bahasa istilahnya adalah celana begih dan lain sebagainya,” jelas dia.
Ini memang fenomena yang sering dilihat di lapangan dan menjadi trend di kalangan pelajar di sekolah – sekolah Kota Hujan, namun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tentang penetapan seragam sekolah dasar hingga menengah pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini bahwa, penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing. sekolah.
(AW)
Berikan Komentar