Perda Bogor tentang Minuman Beralkohol

Minuman Beralkohol, Kabid Disperindag Kota Bogor: Wajib Diawasi Tapi Bukan Dilarang

mediabogor.com, Bogor – Menanggapi maraknya penjualan minuman beralkohol (Minol) dibeberapa sektor, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga menyampaikan, pihaknya hanya mentaati Peraturan Walikota (Perwali) Bogor No 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol, yang merupakan kebijakan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

“Minol itukan barang yang wajib diawasi peredarannya, bukan barang yang terlarang, diawasi peredarannya, yang minumnya, yang penjualnya serta pengawasan waktunya. Jadi, tidak ada yang dilarang,” ujarnya kepada mediabogor.com, saat ditemui disela-sela kesibukannya tadi siang (15/6).

Selain itu lanjut dia, menyikapi Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) no 20 yang di dalamnya tertuang Permendag no 6 tahun 2015, untuk tempat peredaran dan penjualannya harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai dengan fakta intergritas. “Nah untuk di hotel, bar, dan di restauran, itu hanya untuk minum di tempat, sedangkan untuk supermarket dan hypermarket itu harus dibawa pulang, serta harus menunjukan KTP minimal usia 21 tahun,” lanjutnya.

Terdata ada 18 hotel dan tempat hiburan di Kota Bogor yang telah mengantongi izin untuk penjualan minol tersebut. “Kalau kita menemukan ada hotel atau tempat-tempat hiburan yang tidak ada izinnya, ya kita sita minumannya,” tandasnya.

Berikut penggolongan minuman beralkohol yang ditetapkan pengawasannya atau yang diperbolehkan sesuai Perwali no 74 tahun 2015 Bab II pasal 4:

  1. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.
  2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55. (Rangga)

Foto:Rangga Firmansyah

Berita Terkait

Berikan Komentar