
Massa HTI Kota Bogor Tuntut Ahok Diadili, Irfan: Hukum Sesuai Ajaran Islam!
Mediabogor.com, Bogor – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama atau Ahok beberapa waktu silam yang dinilai telah menistakan Al-Quran ternyata membuat banyak pihak geram, termasuk massa dari HTI Kota Bogor. Terbukti, sejak pukul 07.00 Wib tadi (16/10) di berbabagi tempat keramaian seperti di Tugu Kujang, Warung Jambu, Simpang Pomad, Pertigaan Yasmin, Gunung Batu, Empang, Sukasari, Salabenda, dan Cilebut, massa tersebut sudah melakukan aksi bentang spanduk dan pembagian flyer berisikan penuntutan proses hukum terhadap Ahok. “Dengan aksi ini kami meminta aparat untuk menegakan keadilan. Ahok terbukti melakukan 2 hal yaitu, pertama melecehkan Ulama dan kedua menistakan Al Quran,” tegas Ketua HTI DPD II Kota Bogor, M. Irfan kepada mediabogor.com.
Menurutnya, permintaan maaf tidak cukup, karena yang dilecehkan adalah Allah Swt. Kalau sekedar melecehkan Ulama dan kaum Muslimin, kata Irfan, Ahok bisa dengan minta maaf, tetapi melecehkan Al Quran berarti melecehkan Allah Swt. “Dan wujud minta maafnya dengan taubat. Artinya dia harus menghentikan kekafirannya dengan Islam. Kalau tidak mau berarti dia harus menerima hukuman Syariah seperti dijelaskan para Ulama yaitu disalib, dipotong kaki tangan bersilang atau diusir,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum oleh aparat hukum. “Selama ini yang diproses hukum terkait penistaan agama baru rakyat biasa, dan langsung diproses. lha ini pejabat diulur-ulur. Ini menunjukan bahwa hukum masih tumpul keatas dan hanya tajam ke bawah. Ini juga sekaligus pembuktian Pemerintah dan Aparat apakah bisa adil,” tuntutnya.
Masih kata Irfan, hingga saat ini HTI Kota Bogor belum menjadwalkan untuk berunjuk rasa seperti yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu, namun pemberian edukasi ke-Islaman kepada masyarakat dinilainya tak kalah penting. “Terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban seorang Muslim menjalankan hukum Syariah Islam. Yang jelas untuk Ahok harus diproses dan dihukum sesuai syariah Islam untuk mewujudkan tujuan hukumSsyariah sebagai penebus dosa atas kesalahannya, dan pemberi efek jera bagi yang lain, supaya tidak terulang lagi kasus penistaan agama,” tutupnya. (ABI)
Berikan Komentar