
Masih Parkir Sembarangan? Ternyata Dosanya Seram Juga Dalam Pandangan Islam
Mediabogor.com, Bogor – Kebijakan “punya mobil punya garasi” masih terus digalakan di DKI Jakarta, lalu bagaimna dengan Bogor? Terpantau dari tim mediabogor.com, betul adanya masih didapati parkir kendaraan pribadi di tempat umum, atau memakan lahan yang bukan miliknya. Seperti sebelumnya diberitakan, bocah asal Kelurahan Panaragan, Kota Bogor, harus kehilangan masa mainnya, ketika lapangan di pemukimannya dijadika sebagai parkir mobil warga.
Ternyata hal itu juga berbanding lurus dengan peraturan Islam, bahwa parkir sembarangan atau parkir di depan rumah tetangga itu sama saja dengan mengambil hak orang lain, atau sebuah tindakan dzalim.
“Pandangan islam tentang parkir sembarangan di tempat umum itu adalah mengambil hak orang lain, hal itu adalah suatu kedzoliman. Parkir itukan kepemilikan pribadi, kalau itu menggangg sarana umum itu tidak boleh”, ujar Ustadz Sofwan Zakia, ketika ditemui di Pondok Pesantren Hila, Jalan Kranji Ujung, no.41, RT 1/4, Sukaresmi, Tanah Sereal, Kota Bogor, (24/9).
Baca juga : EFEK PARKIR LIAR, HAK BOCAH PANARAGAN KOTA BOGOR TERENGGUT
“Tidak boleh kita menggangu merusak serta mengalihkan fungsi sarana umum keluar dari fungsinya, apakah itu untuk berdagang atau untuk hal lain”, lanjutnya.
Maka dari itu, lanjut Sofwan, diharuskan para pemilik mobil membuat lahan parkirnya sendiri untuk menjaga mobil mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Masyarakat tidak aware, tidak mengerti, tidak perhatian dalam hal itu, tidak punya tempat parkir beli mobil, haru nya karena milik pribadi dia bisa menangkap, cari tempat atau sewa lapangan atau gimana untuk menyimpan mobilnya itu”, tutur Sofwan.
Baca juga : PARKIR LIAR DALAM KOMPLEK, AHLI HUKUM UNIV. PAKUAN ANGKAT BICARA
Dalam islam, jika tidak ada lahan untuk parkir, maka pemerintah harus bertindak dalam membangun fasilitas umum tersebut.
“Dalam islam jika tidak ada lahan parkir maka harus dikembalikan kepada pemerintah, pemerintah harus menyediakan lahan parkir yang layak, karena tempat parkir itu sarana umum yang harus negara mengatur”, tutupnya.
Fajar / Rangga
Berikan Komentar