Foto : Indra

Masih Berani Parkir Sembarangan di permukiman? Ini Perdanya!

mediabogor.com, Bogor – Sering menemukan parkir kendaraan sembarangan yang menggunakan fasilitas umum di suatu perumahan? Ternyata hal ini dapat termasuk kedalam tindak sangsi administrasi karena menganggu ketertiban umum atau tetangga. Hal ini disampaikan oleh Jenal Muttaqin, Wakil anggota Komisi A DPRD Kota Bogor yang memaparkan bahwa, barangsiapa yang menganggu ketertiban umum bisa dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). “Ada Perda yang bisa dikaitkan yaitu Perda Tibum, tidak hanya parkir mobil di komplek saja, bisa terjadi di jalan, di pasar, ataupun di trotoar. Kalau ada masyarakat yang mengeluhkan dan merasa dirugikan, sebenarnya bisa di musyawarahkan terlebih dahulu di tingkat RT. Kalau sampai tindakan administrasi bisa saja selama memang ada keluhan dari beberapa warga sekitar,” sampainya kepada mediabogor.com.

Namun politisi Partai Gerindra ini tetap menyarankan agar apabila permasalah parkir liar disekitaran permukiman tersebut agar diupayakan menempuh jalur kekeluargaan. “Seseorang mengadukan gugatan itu adalah hak seluruh Warga Indonesia, namun menghindari semakin luas permasalahan alangkah baik dilakukan komunikasi yang baik. Jika pun tetap melakukan pengaduan ini termasuk tindak adminiatrasi, nantinya Sat Pol PP yang sebagai penindaknya,”tutupnya.

Adapun Perda mengenai peraturan akan ketertiban umum dalam suatu permukiman atau daerah tertuang dalam Peraturan daerah Kota Bogor no 8 tahun 2006, Tentang Ketertiban Umum Bab II pasal 6 ayat : Q.mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan; Serta Bab III pasal 10 ayat : B.membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain;. (Rangga)

Berita Terkait

Berikan Komentar