Masih Berani Bawa Muatan Berlebih? Ini Dendanya

mediabogor.com, Bogor – Jangan coba – coba membawa muatan berlebih dikendaraan Anda, apalagi kendaraan roda dua khususnya. Sebab, membawa angkutan beban berlebihan atau dimensi muatan, sesuai dengan UU LLAJ NO.22 TAHUN 2009 Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) tentang tata cara pemuatan barang, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

“Pengendara roda dua tersebut dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp.500.000, biasanya pengendara membawa karung atau dus yang berisikan sepatu/sandal yang akan di kirim ke toko/grosir di pasar anyar dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Kapolsekta Bogor Tengah, Komisaris Polisi Syaifuddin Gayo.

Lebih lanjut, Gayo pun memaparkan rute – rute yang biasa dilalui pelanggar dimensi muatan dari berbagai daerah antara lain Daerah ciapus, melalui jalur pancasan – empang – jalan. Ir. Djuanda, belok kiri melalui jalur belakang Hotel Salak Heritage, Daerah Ciomas melalui jalur Simpang Gunung Batu – Jalan Veteran – Merdeka – Pasar Asem, atau
melalui jalur Ciomas Pagelaran – Sindang Barang Loji – Jalan Cilendek – Pasar Asem.

“Pesan saya, Jadilah Pelopor Keselamatam berlalu lintas, karena jatuh diaspal tak seindah jatuh cinta,” tutup Gayo. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar