Mapolresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penimbunan BBM

mediabogor.com, Bogor – Selain menangkap pelaku kasus Curarmor dan Perjudian, pihak Polres Bogor Kota kembali mengamankan seorang tersangka yang di duga menimbun BBM jenis solar. Tersangka yang diketahui berinisial LG (30) , ditangkap saat hendak membawa barang bukti Solar Dex tanpa membawa Surat Izin Usaha pada Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Modusnya tersangka terbilang pintar, karena mengubah beberapa interior di bagian belakang mobil Isuzu Phanter untuk menyimpan tanki besar.

Kapolresta Kota Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pengangkutan dan BBM dari sebuah SPBU di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Pelaku ini memodifikasi bagian dalam mobil dengan memasang tangki rakitan berkapasitas 1000 liter, namun saat ditangkap di dalam tangki tersebut terisi 200 liter yang diisi Solar Dex,” ujar Suyudi, Jumat (21/10) saat merilis di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat.

Dari hasil pengakuannya, lanjut Suyudi, tersangka membeli BBM dari sentul dan rencannya akan dijual kepada pengecer dan pabrik seharga Rp 8.100 hingga 8.500 per liter. “Kini tersangka diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan akan dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Huruf b Junto Pasal 54 Huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka kita amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penimbunan dan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut,” pungkasnya.(AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar