Mantan Anggota Pokja Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” kata Rinaldy, Selasa (21/7/2026).

Rinaldy menjelaskan, BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perannya berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung.

“Terhadap tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Lapas Pondok Rajeg,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88.

Selain itu, Rinaldy menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain karena penyidikan masih terus dilakukan dan didalami,” kata Rinaldy.

Berita Terkait

Berikan Komentar