Malang! Jabatan Sumardi Diisi Plh, Tunjangan dan Gajinya Ditangguhkan 

Mediabogor.co, BOGOR – Nahasnya nasib Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi akibat ulahnya pada 2017 yang lalu. 
 
 
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyampaikan bahwa jabatan Sumardi akan segera diisi oleh pejabat pegawai harian (Plh). 
 
 
“Kalau tidak ada (Sumardi), kita akan menujuk Plh Sekertaris Dinas. Sebetulnya Plh itu untuk pejabat yang  cuti atau sakit. Ini kan masih nunggu proses hukum, makanya kita tunggu sementara sampai selesai proses hukumnya,” kata Irwan, Kamis (1/9). 
 
 
Menurut Irwan, Plh ini akan diisi oleh pejabat yang direkomendasikan  dari dinas terkait. “Jabatan ini diisi oleh pejabat minimal satu tingkat di bawahnya,” paparnya. 
 
 
Tak hanya itu,  gaji dan tunjangan Sumardi juga ditangguhkan sementara oleh pemerintah kabupaten Bogor. Sebab, Sumardi tak pernah hadir dan tak pernah membuat Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP). 
 
 
 
“Gaji dan Tunjangannya ditangguhkan sementara sesuai dengan arahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kita sudah memproses penangguhan pembayaran gaji dari Agustus. Selain absen ada LHKP. Itu sudah asa surat dari dinasmya LHKP nya tidak diproses, berarti kan tidak ada kinerja, kalau tidak ada kinerja TPP nya tidak dibayarkan,” tukasnya. 
 
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan untuk korban bencana pada 2017 lalu. Kerugian negara atas ulahnya mencapai Rp1,7 Miliar.  
 
 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melayangkan surat keempat kepada Sumardi, namun hingga saat ini Sumardi belum juga mengindahkan pemanggilan tersebut, hingga Kejaksaan melayangkan surat DPO. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar