Maksimalkan Pendapatan Daerah, Bappenda Berlakukan Relaksasi Pajak di Awal Tahun
Mediabogor.co, BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kembali adakan program relaksasi pajak, untuk menarik minat masyarakat, dalam membayarkan pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan, relaksasi pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat berupa pengurangan 25 persen dan penghapusan sanksi administratif piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2).
“Program relaksasi ini diberlakukan sejak awal Januari ini hingga 31 Desember 2021. Kalau penghapusan sanksi administratif (PBBP2) diterapkan untuk penunggak pajak 2012 hingga 2020. Itupun bagi yang membayar di Januari hingga 31 Maret ini,” katanya, Selasa (9/2).
Tak hanya itu, Bappenda Kabupaten Bogor juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak, pada delapan sektor pajak daerah yang ada pada pihaknya.
Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, hingga pajak PPJ yang dihasilkan sendiri. “Penghapusan itu juga diberlakukan bagi mereka yang membayar pajak, pada periode Januari hingga 31 Agustus ini,” ujarnya.
Arif berharap, dengan adanya program relaksasi pajak tersebut, dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak di awal tahun. Sekaligus, untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Karena memang kita juga harus bisa menopang program Pemkab Bogor di triwulan pertama ini. Makannya pada awal tahun ini, kami langsung berlakukan program relaksasi pajak ini,” tukasnya. (Faisal)
Berikan Komentar