M. Shohibuddin : Wakaf Produktif untuk Usaha Pertanian
M. Shohibuddin : Wakaf Produktif untuk Usaha Pertanian
Mediabogor.id, BOGOR- Selama ini, anggapan mengenai peruntukan wakaf yang berkembang luas di masyarakat adalah untuk tujuan-tujuan yang lebih bersifat keagamaan, seperti tempat ibadah (masjid, meunasah), pendidikan (madrasah, pesantren atau dayah), dan lahan pemakaman umat Islam.
Sementara itu, peruntukan wakaf untuk tujuan usaha produktif, terlebih dalam bidang pertanian dan agraria, belum dipahami dan dipraktikkan secara luas oleh masyarakat,”Hal ini cukup mengherankan mengingat wakaf yang pertama kali dilakukan umat Islam justru adalah wakaf kebun kurma yang dilakukan oleh Umar bin Khathab yang hasil panennya disalurkan untuk sanak kerabat, golongan fakir miskin, dan untuk membiayai jihad di jalan Allah,” hal tersebut di sampaikan Pembicara akademisi M. Shohibuddin dalam Press Release, Senin (14/9/20).
“Wakaf produktif untuk usaha pertanian demi mewujudkan kesejahteraan umum ini justru tidak banyak berkembang di masyarakat. Padahal, skema wakaf semacam ini sangat relevan sebagai solusi alternatif atas persoalan struktural di bidang pertanian, agraria dan lingkungan yang terjadi dewasa ini,”paparnya.
Seperti di tempat lain lanjut Shohibuddin, masyarakat Aceh juga menghadapi berbagai persoalan kronis semacam ini: fragmentasi penguasaan tanah pertanian (karena proses waris-mewaris), konversi lahan pertanian (karena kegagalan pemerintah mengendalikan alih fungsi tanah), usahatani yang tidak memenuhi skala keekonomian (karena penguasaan lahan yang terlampau sempit), stagnasi modernisasi pertanian (karena kendala modal, teknologi dan kapasitas), serta degradasi fungsi hidrologis yang sangat vital bagi sistem pertanian (karena konversi hutan dan kerusakan alam di wilayah hulu).
Dalam rangka menghadapi problem di atas, maka diperlukan inovasi untuk mengembangkan skema khusus wakaf yang diistilahkan sebagai “wakaf agraria” (Shohibuddin 2019).
Istilah ini dapat diartikan sebagai tindakan mewujudkan harta wakaf yang terutama berupa (namun tidak terbatas pada) tanah dengan tata kuasa, tata guna dan tata produksi yang ditetapkan secara khusus dalam ikrar wakaf sehingga dapat dikelola dan dikembangkan sebagai usaha pertanian yang produktif, menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus menjamin keberlanjutan ekologis,” jelasnya.
Skema wakaf agraria dalam pengertian di atas lebih lanjut dirinya menegaskan, patut dipertimbangkan sebagai solusi terobosan. Sebab, jika dikembangkan secara inovatif, wakaf agraria dapat menjadi skema “pencegahan eksklusi” di satu sisi dan sekaligus “jaminan akses” di sisi yang lain.
“Sebagai contoh, wakaf agraria merupakan skema yang tepat untuk mencegah proses eksklusi petani kecil secara gradual yang terjadi karena proses fragmentasi dan alih fungsi lahan serta ancaman kemerosotan daya dukung lingkungan.
Pada saat yang sama, wakaf agraria juga bisa menjadi skema jaminan akses atas lahan garapan, modal usaha, teknologi, dan pasar, misalnya melalui konsolidasi lahan gurem dan pengembangan korporasi petani berbasis wakaf,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh para pembicara lain seperti (peneliti Pusat Studi Agraria dan dosen Fak. Ekologi Manusia IPB), Dr. Awwaluz Zikri (dosen Fak. Syariah IAIN Langsa), dan Suraiyya Kamaruzzaman (dosen Unsyiah Banda Aceh dan Presidium Balai Syura Aceh). Selain itu, pembicara lain adalah Ketua Baitul Mal Aceh (Dr. Armiadi, MA), Ketua DPR Aceh (Dahlan Jamaluddin, S.Ip), dan aktivis lingkungan Afrizal Akmal. (Nick)
Berikan Komentar