Lusiana: Legislatif PKB, Apresiasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan Mendorong Agar Per-undang-undangan Pesantren di Kota Bogor Segera Terealiasi

Mediabogor.co, BOGOR- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 lalu.

Dengan adanya perpres tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bogor melalui Bendara umum Hj. Lusiana Nurissiyadah sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi tersebut. Sebab Perpres ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat khususnya kalangan santri pondok pesantren (Ponpes).

“Tentu kami bersyukur permintaan PKB tentang dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini,” ucap Lusiana, Rabu (15/9/21).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR) ini mendorong agar per-undang undangan pesantren di Kota Bogor segera terealiasi.

Lusiana: Legislatif PKB, Apresiasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan Mendorong Agar Per-undang-undangan Pesantren di Kota Bogor Segera Terealiasi

Selain itu, Lusiana juga mendorong pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, setelah adanya peraturan daerah sebagai payung hukum nantinya bisa diajukan anggaran untuk pesatren agar pesantren nantinya mendapatkan bantuan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Karena pesantren itu sebagai salah satu tempat pendidikan dan semoga dunia santri ini bisa memajukan pendidikan Indonesia,” katanya.

Sekretaris Komisi II ini juga mendorong panitia khusus (pansus) DPRD untuk membuat regulasi pesantren di Kota Bogor. Menurutnya regulasi pesantren sudah di masukan ke pembahasan pansus pesantren di masa sidang sekarang.

“Semoga segera di realisasikan peraturan perundang undangan daerah di Kota Bogor untuk pesantren sebagai payung hukum dan mengakomodir dari perpres nomor 82 ini,” jelasnya.

Dengan demikian, dirinya berharap di tahun 2022 nanti pada pembuatan APBD 2022 dana untuk pesantren sebagai lembaga pendidikan bisa di alokasikan, seperti dana BOS untuk sekolah negeri atau swasta di bawah dinas pendidikan dan semoga ini bisa di terapkan juga di pesantren,” harapnya.

Semoga Perpres Nomor 82 tahun 2021 ini, kata Lusiana sebagai kado terindah di Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2021 nanti ujarnya.

Diketahui Perpres Nomor 82 tahun 2021 ini pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4 tentang
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat
b. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Daerah
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan
e. Dana Abadi Pesantren.

Pasal 5 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:
Dana abadi pesantren
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar