LSM Gerak Minta Pemkot Tunda Pengoperasian Bus Uncal

mediabogor.com, Bogor – Bus Wisata Unforgettable City Tour At Lovable City (Unchal) baru saja di uji coba beroperasi belum lama ini, namun sudah ada kritikan terkait bus tersebut, kritikan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Muhammad Sufi yang meminta untuk pengoperasian Bus Unchal yang di luncurkan tahun baru yang lalu oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di tunda.

Pasalnya bus tersebut yang di ketahui dapat hibah dari Bank Jabar Banten (BJB) belum mengantongi izin operasional dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Kami minta pengoperasian Bus Unchal ditunda sampai izin operasional rampung,” ujar Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi dalam keterangannya senin (09/17).

Sufi mengungkapkan, bahwa penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Bus Wisata Unchal belum mengantungi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan, itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Sufi.

Sufi pun menasihati Bima Arya Sugiarto agar menunda pengoperasian bus wisata Unchal hingga segala izin operasional dan STNK dikeluarkan instansi yang berwenang. “Antusias publik begitu tinggi terhadap kehadiran Unchal , Saya nasihati Bima Arya selaku walikota Bogor agar mengurus segala perizinan termasuk STNK sebelum beroperasi. “Saya minta jangan mengutamakan pencitraan dulu. belajarlah dari kasus korupsi markup tanah Angkahong, Ini untuk kebaikan publik, jangan sampai apa bila ada kecelakaan lalulintas dan Unchal ternyata tidak layak fungsi nanti hanya saling menyalahkan, nantinya hanya jadi masalah baru ,” ucapnya.

Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polres Bogor Kota untuk legitimasi bus Unchal, Sufi meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor., hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang. “Namun pada kenyataannya bus wisata Unchal telah dioperasikan untuk umum. Makanya pihak kepolisian harus mencabut STCK pada bus Unchal,” paparnya.

Sufi juga mengatakan, semestinya Pemkot Bogor belajar dari pengalaman penghentian sementara operasional bus wisata Bandung Tour On Bus (Bandros) yang diluncurkan Walikota Bandung Ridwan Kamil, yang lucu, Pemkot Bogor malah mengulang kesalahan Pemkot Bandung. “Ini lucu bukannya belajar dari pengalaman Bandros, malah mengikuti kesalahan Bandros, Inilah kalau budaya jiplak. Sampai salahnya juga djiplak,” sindir Sufi.( AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar