Kuasa Hukum H Aab: Ada Hal Yang Tidak Sesuai Dengan Ketetapan Banding

mediabogor.com, Bogor – Tiga kali melakukan pertemuan prihal polemik Jalur Ring Road Regional (R3) belum juga usai, hingga kini jalan alternatif yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor itu masih ditutup sebab proses ganti rugi lahan milik Siti Khadijah seluas 1.987 meter persegi belum juga rampung.

“Ini yang ketiga kali kita bertemu dengan pemkot yang pada pokoknya agendanya itu kita menyampaikan jawaban atas pemkot kan memberikan penjelasan hasil appraisal secara tertulis jumat yang lalu, kita jawab tadi ada beberapa hal yang sangat tidak sesuai dengan ketetapan banding yang tidak diakomodir oleh appraisal yaitu bahwa dalam banding nya itu putusan pengadilan dinyatakan bahwa harus adanya komponen kompensasi selain ganti pokok yaitu yang dari 2014-2018 tanah,” kata Kuasa Hukum H Salim Abdullah (H Aab), Herlly Hermawan.

Itu kan tanah produktif lahan pertanian dan segala macam setiap tahun pemilik lahan harus bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Nah ini gak dihitung, pemilik yang bayar PBB nya dari tahun 2014-2018. Sementara tanah tersebut sudah dipakai jalan oleh Pemkot Bogor,” paparnya.

Herlly melanjutkan, kita tanyain apa alasannya dari tahun 2014-2018 tidak dihitung konpensasinya mereka gak bisa jawab karena yang ngasih penilaian tim appraisal nanti ditanyakan dulu ke tim apparaisal baru tanggal 8 kasih hasilnya ke kita.

Dalam bandingnya itu udah ada komponen kompensasi disitu, mereka dapat kajian appraisal dapat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan harusnya dicek disitu gak ada kompensasi ditanyain oleh pemkot kenapa gak ada ini sebelum bertemu ke pemiliki lahan karena sudah ditetapkab banding sehingga kita tanyakan mereka gak ngerti,” bebernya, saat konferensi pers, di salah satu lokasi rumah makan di Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (4/3/18).

“Kita pun engga tahu besarnya komponen itu berapa”.

Lebih lanjut Herlly menegaskan, kita gak bahas harga pokoknya yang kita bahas konpensasi 2014-2018 lalu, itu yang tidak dihitung dirinya ingin tahu dasar hukumnya apa kalau ada dasar hukun pada tahun 2014-2018 tidak boleh dihitung kita terima tapi harus jelaskan ke kita dulu.

“Dari tahun 2014-2018 dipakai Pemkot sudah punya benefit politik, sosial, ekononi mereka udah dapat semua tapi hak pemilik lahan mereka tidak perhitungkan, kalau gak dipakai gak apa-apa, harusnya dapat keuntungan pemilik lahan dari selama 2014-2018,” pungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar