
KPU Bogor Larang Kandidat CalwalKot Pasang Iklan di Media
mediabogor.com, Bogor – Dalam Pemilihan Daerah 2018 nanti untuk calon Wali Kota Bogor pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bogor melarang setiap kandidat atau untuk memasang iklan disetiap media dari mulai elektronik, cetak mapun online.
Pasalnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bogor sudah memfasilitasi semuanya dengan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Kota Bogor atau dana bersama Provinsi termasuk untuk pemasangan iklan disemua media. “Jadi untuk pemasangan iklan di sejumlah media entah itu elektronik, cetak, maupun online pihak KPU menyediakan anggaran untuk pemasanagan jadi pihak kandidat atau calon Wali Kota Bogor tidak boleh memasang iklan secara pribadi ,” ujar Ketua KPU Bogor Undang Surayatna kepada mediabogor.com saat di temui di ruang kerjanya.
Undang pun mengingkatkan nantinya kalau ada kandidat calon Wali Kota Bogor yang diketahui memasang iklan pribadi saat proses tahapan kampanye pihak KPU akan dikenakan sanski terhadap kandidat atau calon Wali Kota Bogor,” kita akan kenakan sansi berupa pencabutan pencalonan atau mendiskualifasi kandidat atau calon tersebut jika terbukti ada yang memasang iklan secara pribadi,” Pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar