KPPU Sayangkan Revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016

mediabogor.com, Bogor – Keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah kementrian perhubungan terkait revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang akan diberlakukan per 1 April 2017 mendapat tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami sangat menyayangkan keputusan Menteri Perhubungan melalui revisi Permenhub 32/2016. Ada tiga poin yang menjadi perhatian khusus KPPU. Pertama mengenai tarif batas bawah tentunya akan mengangkat harga menjadi beban konsumen, sedangkan transportasi berbasis online menjadi salah satu alternatif yang mudah, murah, cepat dan efisien yang tersedia bagi masyarakat, maka pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan seperti itu karena bebannya akan ditanggung oleh rakyat (konsumen),” ujarnya kepada awak media, Rabu malam (30/3).

Ia berpandangan, bila perlu untuk mengantisipasi lonjakan tarif pada jam sibuk, seharusnya pemerintah menentukan tarif batas atas, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada jam sibuk. Tak hanya itu, Nawir juga menyayangkan mengenai pembatasan kuota, hal ini dikarenakan akan memberikan hambatan tersendiri pada sisi persaingan yang sebenarnya sejauh ini tekanan persaingan telah memberikan harga sangat kompetitif kepada konsumen.

“Terakhir konsen kami upaya penggeseran kepemilikan dari pribadi ke korporasi yang saya kira ini tidak selaras dengan upaya pembangunan ekonomi kerakyatan. Dimana kepemilikan kendaraan pribadi atau kepemilikan individu-individu menjadi sebuah perusahaan, seolah-olah menggeser semangat berbisnis yang melibatkan orang-orang banyak menjadi ekonomi berbasis kapitalisme,” kata dia.

Nawir juga mengatakan, KPPU mencatat isu berkembang diberbagai daerah berkaitan dengan kendaraan roda dua dijadikan momentum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan berkaitan dengan kendaraan roda empat dinilai tidak ada hubungannya.

“Inilah konsen dari KPPU, mudah-mudahanan kita bisa mendorong untuk membangun regulasi yang kondusif dari berbagai pihak untuk menyelesaikan alternatif bagi rakyat. Kita memberikan usulan untuk tidak diberlakukan tarif bawah dan kuota seraya diusulkan hadirnya tarif batas atas untuk antisipasi lonjakan harga pada jam sibuk. Sekali lagi, ini penting karena pada jam sibuk agar tidak terjadi kenaikan harga sampai tiga kali lipat,” kata Mantan Ketua KPPU itu. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar