KPK Naikkan Kasus Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor ke Penyidikan

Mediabogor.co, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kenaikan status tersebut diputuskan setelah KPK menggelar ekspose perkara di tingkat pimpinan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kenaikan status menjadi penyidikan itu dilakukan usai adanya gelar perkara di tingkat pimpinan, pada Kamis (20/8/2026) malam.

“Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Jumat, (21/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari praktik pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Budi menjelaskan, kasus yang sedang ditangani KPK itu berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Walaupun perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK sejauh ini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menyebut, penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya umum. Artinya, proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka atau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar