
Konflik Agraria Memanas, Warga Sukajaya Tolak Perpanjangan HGB PT PMC
Mediabogor.co, BOGOR – Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PMC. Warga juga meminta penghentian proses hukum terhadap sejumlah petani yang terlibat dalam sengketa lahan.
Sebelum mendatangi Pemerintah Kabupaten Bogor, massa terlebih dahulu mendatangi Polres Bogor. Mereka mendesak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum.
Pendamping warga Sukajaya, Agus, mengatakan konflik agraria antara masyarakat dan PT PMC telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
“PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang HGB, tetapi tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi. Sementara masyarakat sudah lama hidup dan mengelola lahan tersebut,” ujar Agus, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, sedikitnya enam warga telah mendapat panggilan dari kepolisian terkait sengketa lahan tersebut. Bahkan dua orang di antaranya telah memasuki tahap projustitia.
Warga menilai konflik agraria tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur pidana. Karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian yang berpihak pada keadilan agraria.
Selain menolak perpanjangan HGB, warga juga meminta sekitar 20 hektare lahan yang selama ini mereka kelola dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Lahan itu bukan hanya untuk pertanian. Di sana ada sumber mata air, daerah resapan, peternakan, hingga sistem pengelolaan air berbasis masyarakat. Kami ingin kawasan itu tetap menjadi ruang hidup masyarakat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa turut mendesak pemerintah melakukan audit terhadap legalitas dan pengelolaan HGB PT PMC. Mereka juga meminta percepatan redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi perumahan. Menurut mereka, pembangunan dapat mengancam sumber mata air dan daerah resapan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau pembangunan perumahan dipaksakan, dampaknya bukan hanya kepada warga Sukajaya, tetapi juga terhadap kawasan sekitar yang bergantung pada sumber air dan daerah resapan di sana,” ujar Agus.
Hingga aksi berakhir, warga masih menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun PT PMC terkait tuntutan yang mereka sampaikan.
Mereka berharap konflik agraria yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan melalui dialog dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Berikan Komentar