
Komisi B: Ketiganya Berkompeten, Silahkan Walikota Melantik Direksi PDAM Tirta Pakuan
Mediabogor.com, Bogor – Komisi B DPRD Kota Bogor telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari WaliKota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait tiga nama Direksi PDAM yang akan mengisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek) dan Direktur Umum (Dirum) dalam rapat internal yang lakukan kemarin Rabu (23/16) di ruang rapat Komisi B.
Dalam pertimbangannya Komisi B mempersilahkan Walikota Bogor untuk segera melantik tiga nama Calon PDAM yang sudah diajukan karena sudah memenuhi syarat dan berkompeten.
Ketua Komisi B, Mardinus Haji Tulis mengatakan, Surat permohonan pertimbangan terkait penetapan Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang diserahkan Walikota Bogor, Bima Arya kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono telah didisposisikan kepada Komisi B selaku mitra kerja BUMD. “Sebagaimana di atur dalam pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, di man direksi PDAM adalah WNI yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota Bogor setelah mendengar pertimbangan dari DPRD Kota Bogor secara tertulis dan ini telah dilakukan oleh Walikota Bogor,” ujar dia.
Mardinus pun menjelaskan, bahwa surat permohonan pertimbangan Wali Kota Bogor yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bogor diterima sepekan lalu atau tepatnya 17 November 2016. Komisi B sendiri baru menerima disposisi surat tersebut pada 22 November 2016. “Kami diminta pada waktu itu untuk mempertimbangkan kepada Ketua DPRD Kota Bogor terkait tiga nama ini,” ucap dia.
Dia pun mengungkapkan, setelah melakukan rapat internal Komisi B, hasilnya yang telah disepakati akan secepatnya akan akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Bogor. Diakuinya juga, jauh sebelumnya Komisi B telah mengawasi panitia seleksi agar bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bahkan pihaknya memberikan masukan konsumtif tanpa intervensi. “Namun terkait skor penilaian kita tidak ikut campur,” ungkap dia.
Komisi B pun menilai bahwa ketiga orang yang dipertimbangkan mengisi posisi jabatan sudah memenuhi kriteria. Itu artinya, Komisi B merekomendasikan Walikota Bogor bisa untuk melantiknya.
Mardinus mengharapkan ketiga calon direksi terpilih untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Bogor terutama dalam kesediaan air dimana saat ini tercatat mencapai 135.000 pelanggan.
Meski begitu, Mardinus mengaku tidak berhak untuk menyebutkan ketiga nama yang dipilih bakal menduduki kursi Direksi PDAM. “Kita tidak bisa sebutkan karena ini hak dari Walikota Bogor untuk mengumumkan,” tandas dia.(AW)
Berikan Komentar