
KNPI Kabupaten Bogor Kubu Kidran Datangi Kejari, Minta Dugaan Penyaluran Dana Hibah Diusut
Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam KNPI Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Kidran menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana hibah yang dikaitkan dengan polemik dualisme kepengurusan KNPI.
Ketua Generasi Muda Peduli Indonesia, Prastiansa Nugraha, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong penegakan aturan terkait penyaluran dana hibah, bukan memperebutkan bantuan tersebut.
“Hari ini kami bersama para ketua OKP yang tergabung dalam kepengurusan KNPI di bawah Ketua Kidran datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mendorong tindak lanjut atas laporan dugaan penyelewengan dana hibah. Kami tegaskan, aksi ini bukan untuk memperebutkan dana hibah, tetapi untuk menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).
Prastiansa menjelaskan, Peraturan Bupati mengatur bahwa dana hibah tidak dapat dicairkan apabila sebuah organisasi masih mengalami dualisme kepengurusan.
“Kalau memang terjadi dualisme kepengurusan, seharusnya dana hibah tidak bisa dicairkan. Kami ingin memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia mengaku menerima informasi bahwa dana hibah tahun 2026 diduga telah dicairkan. Namun, menurutnya informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami belum mengetahui secara pasti dana hibah tahun 2026 dicairkan kepada siapa. Informasi yang kami peroleh menyebutkan dana tersebut sudah dicairkan. Namun ini masih dugaan dan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ucapnya.
Dalam audiensi dengan pihak Kejari, pihaknya juga menyerahkan informasi mengenai dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama Wahyu Chaniago yang dinilai memiliki kejanggalan dan diduga berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan dana hibah.
“Kami menyerahkan informasi terkait dua SK tersebut sebagai bahan bagi Kejaksaan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh proses dapat diusut secara tuntas,” katanya.
Prastiansa juga menilai, apabila nantinya terbukti terjadi pencairan dana hibah di tengah dualisme kepengurusan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
“Menurut kami, pihak yang harus bertanggung jawab apabila memang terjadi pencairan dana hibah adalah penerima dana hibah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pihak yang memproses pencairan, serta kepala daerah karena pencairan dana hibah tentunya melalui mekanisme persetujuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua GEMMAKU, Ikhsanudin. Ia menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi kepemudaan terhadap tata kelola KNPI di Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami yang bernaung dalam kepengurusan KNPI Ketua Kidran bersepakat mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, agar persoalan ini tidak mengorbankan kepentingan pemuda hanya karena adanya kepentingan sektoral,” katanya.
Ikhsanudin mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kejari, pihaknya meminta percepatan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan salah satu organisasi kepemudaan.
“Hasil pertemuan tadi, Kepala Kejaksaan menyampaikan bahwa laporan akan diproses secara objektif dan perkembangan penanganannya akan diinformasikan kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya turut menyerahkan informasi tambahan mengenai dugaan kejanggalan dua SK kepengurusan atas nama Wahyu Chaniago.
“Ada dua SK dengan tanggal, bulan, dan tahun yang sama, tetapi masa berlaku kepengurusannya berbeda. Yang satu berlaku hingga 2025, sementara yang lainnya hingga 2027, dengan ketua yang sama. Hal itu kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan dan sudah diterima untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan massa aksi.
“Pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Denny singkat.
Berikan Komentar