Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung

Mediabogor.co, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang bersumber dari Anggaran Tahun 2021.

Sastra menilai proses hukum perlu berjalan secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.

“Kami dari DPRD cukup berterima kasih kepada Kejaksaan,” ujar Sastra Winara, Sabtu (27/6/2026).

Ia mengatakan, Kejari juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pihak-pihak yang mungkin dianggap lalai atau merugikan negara sudah kemarin seminggu lalu kalau enggak salah Pak Kajari sudah ekspos kepada media,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor mendukung penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila terbukti terjadi kerugian negara, maka seluruh kerugian harus dikembalikan.

“Kita dukung eh proses penyelesaian masalah-masalah ini, pengembaliannya. Kalau ada kerugian negara ya, kerugian negara harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Dana tersebut dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan pengembalian dana merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pembangunan RSUD Parung menimbulkan temuan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp1,1 miliar berasal dari proses pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana. Sementara sekitar Rp8 miliar berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Berita Terkait

Berikan Komentar