Kejati Jabar Periksa Empat Pimpinan Daerah Kota Bogor, Bima Menanti Kepastian
mediabogor.com, Bogor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memeriksa empat nama pimpinan daerah Kota Bogor terkait Kasus Angkahong yang telah merugikan dana sebesar Rp 43,1 Miliar. Keempat nama tersebut yaitu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Sarif Hidayat, dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung M Waryono.
Menanggapi pemanggilannya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa dirinya bersama Jajaran Pemkot ingin kasus ini segera tuntas setuntas – tuntasnya.
“Sedari awal saya bersama jajaran Pemkot selalu siap jika dimintai keterangan, ya karena perlu adanya kepastian hukum untuk kasus ini, Jadi apabila ada proses hukum lanjutan, semua harus siap,” ujarnya kepada aeak media (18/4).
Bima pun mengakui dirinya sudah panggil oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
“Jadi kalaupun ada pemanggilan bagi saya, pak sekda, pak wakil dan ketua DPRD, tentunya semuanya harus bekerja sama untuk memberikan data – data itu. Pada prinsipnya semuanya diserahkan proses hukum dan kita berharap kepastian hukum dari kasus ini,” tegasnya.
Bima mengaku akan terus mengikuti proses hukum lanjutan dan siap untuk memenuhi panggilan dari Kejati.
“Kami terus bekerjasama dengan pihak Kejati, baik ada pemanggilan untuk saya, untuk Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, ataupun Sekda, maka kami harus kooperatif dan memenuhinya,” jelasnya.
Bima kembali menegaskan bahwa dirinya sangat berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Jadi kami juga meminta agar Kejati segera memberikan kepastian, lebih cepat berarti lebih bagus,” tutupnya. (AW)
Berikan Komentar