Kejari Kota Bogor Tetapkan 2 Direktur Perusahaan Kontraktor Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Talud

mediabogor.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, menetapkan dua direktur utama di salah satu perusahaan jasa kontruksi sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembuatan talud di Kawasan Bogor Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Teguh Darmawan menjelaskan, bahwa dua orang direktur utama tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita melakukan penahanan terhadap dua orang berinisial BR dan JN, dua orang tersebut diduga melaukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan talud di kawasan Bogor Barat,” ujarnya.

Tegus menambahkan bahwa dalam 20 hari kedepan, akan dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dan nantinya dititipkan di lapas kelas 1A Paledang.

Ia pun menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyidikan selama empat bulan.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Andhie Fajar Arianto yang juga ikut melakukan penyidikan mengatakan,.dalam kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan dua rekanan perusahaan yaitu direktur utama, PT Indotama Anugrah dan PT Setyalestari Nugraha

“Berdasarkan hitungan ahli kerugian negara mencapai Rp 2,4 Miliar terhadap satu kegiatan pembangunan talud di kampung muara, Kelurahan Pasir Jaya,” katanya.

Andhie menambahkan kedua tersangka dikenakan Undang Tindak pidana korupsi Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999, yang diperbarui oleh undang undang nomer 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu subsider pasal 3 undang-undang Junto 55

Sementara itu, terkait adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait tidak adanya ketidak sesuain spesifikasi pembangunan Andhie enggan berkomentar banyak.

“Tehadap dugaan pihak lain kita masih dalam pengembangan karena ini kan masih proses penyidik masih terus melanjutkan kasus ini,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar