Kejari Kabupaten Bogor Kejar Target Pelimpahan Kasus RSUD Bogor Utara ke Tipikor
Mediabogor.co BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus memproses kasus dugaan korupsi di RSUD Bogor Utara. Perkara ini ditargetkan segera masuk ke Pengadilan Tipikor sebelum akhir tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan satu tersangka saat ini sudah ditahan.
“Kalau untuk RSUD Bogor Utara memang teman-teman sudah melihat, sudah ditahan satu tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” Jumat (11/09/2026).
Menurut Rinaldy, penyidikan masih terus berjalan. Jaksa juga tengah menyiapkan proses pelimpahan berkas tersangka kepada penuntut umum.
“Dan penahanan masih berjalan, progresnya masih pengembangan dalam penyidikan. Untuk berkas tersangka BAP akan dilimpahkan dulu ke penuntut umum,” katanya.
Kata dia, pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditargetkan dilakukan sebelum pergantian tahun.
“Sebelum akhir tahun akan dilimpahkan ke pengadilan KPK,” tuturnya.
Rinaldy menyebut proses hukum ini masih terbuka untuk berkembang. Termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain dari hasil penyidikan.
“Jadi kalau untuk pelimpahan memang karena waktu penahanan itu kan jalan. Sebelum akhir tahun dipastikan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Tidak menutup kemungkinan akan adanya potensi untuk penambahan tersangka,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Informasi lebih lanjut bisa saja muncul saat perkara masuk ke persidangan.
Menurutnya, persidangan yang terbuka untuk umum juga memungkinkan adanya keterangan baru terkait pihak-pihak lain yang dianggap ikut bertanggung jawab.
“Karena persidangan itu kan terbuka untuk umum, siapa saja bisa melihat, siapa saja bisa mengawasi. Dan bisa saja dia memberikan keterangan nanti di persidangan terkait dengan siapa-siapa saja yang ikut bertanggung jawab, dan itu jika sudah disebut di persidangan pasti akan bertambahnya untuk pengembangan penyidikannya,” ucap Rinaldy.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak, termasuk ASN dan pihak swasta.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan mantan anggota pokja pemilihan khusus 10 berinisial BPA sebagai tersangka pada Senin (20/07/2026).
Berikan Komentar