Kejari Depok Minta Masyarakat Ikut Dalam Pengawasan Kinerja Jaksa

Mediabogor.co, DEPOK – Kejaksaan Negeri alias Kejari Depok membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam penanganan kasus hukum, bisa melapor.

Laporan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang baru saja dikembangkan oleh korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, dalam menciptakan iklim penegakkan hukum yang profesional di Kota Depok, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja para aparatur dalam hal ini jaksa.

“Bila melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” kata Herlangga, melalui keterangan persnya, Rabu 2 Juni 2021.

Herlangga mengatakan, aplikasi WBS merupakan layanan teranyar yang diberikan korps Adhyaksa dalam rangka mengelola aduan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan termasuk Kejari Depok.

Melalui aplikasi tersebut, Kejari Depok menjamin setiap laporan maupun aduan masyarakat terkait kinerja dapat dikelola dan diselesaikan guna .

“Aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok,” kata Herlangga.

Herlangga mengatakan, melalui aplikasi WBS, diharapkan masyarakat dapat ikut menjaga dan mempertahankan integritas pegawai Kejari Depok yang independen dan profesional serta tidak diintervensi oleh siapapun.

Untuk melakukan pelaporan, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Whistle Blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower).

“Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi Standar Pelaporan,” kata Herlangga. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar