Kejaksaan Negeri Bogor Ajukan Banding Kasus Angkahong
mediabogor.com Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor secara resmi mengajukan banding, setelah tiga terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas vonis hukuman penjara dalam kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Angkahong.
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto mengungkapkan, setelah pihaknya menerima salinan putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor, kemudian Kejari menindaklanjutinya dengan membuat memori banding.
Selain salinan putusan, pihaknya juga telah menerima memori banding dari para terdakwa. “Dan pada minggu ini tim sudah membuat serta menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tipikor,” kata Andhie ditemui seusai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jumat (09/12)
Lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa jaksa mengajukan permohonan banding atas kasus tersebut., Salah satunya dikarenakan para terdakwa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Kami sekarang sedang menunggu keputusan, apabila Majelis Hakim pada tahap banding memutus tidak sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa maka jaksa dapat mengajukan upaya hukum diatasnya (kasasi),” Pungkasnya.
Perlu diketahui, pada persidangan sebelumnya terhadap kasus dugaan mark up pembelian lahan di Warung Jambu senilai Rp 43,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara, subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.(AW)
Berikan Komentar