Kecelakaan Kerja Tewaskan Petugas PUPR, PLN Ingatkan Pentingnya Koordinasi Sebelum Bekerja

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan jalan saat kegiatan penataan kawasan di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kecamatan Bogor Utara.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Nanang, warga Kampung Bubulak RT 02 RW 03, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Sementara seorang petugas lainnya, Umar, berhasil selamat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Bogor.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Esti, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB ketika petugas tengah melakukan penataan kawasan bekas pembongkaran pedagang kaki lima (PKL).

Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan meliputi normalisasi drainase, pembongkaran beton bekas lapak PKL, hingga penataan utilitas sebagai persiapan pembangunan jalur pedestrian.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan kerja ini. Seluruh prosedur keselamatan kerja sebenarnya telah diupayakan, namun musibah di luar kemampuan manusia tetap terjadi,” ujar Esti Senin (29/6/2026).

Esti menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika petugas mencabut tiang utilitas sepanjang sekitar tujuh meter. Saat tiang diangkat dari dalam tanah, bagian atasnya tanpa sengaja menyentuh jaringan listrik tegangan menengah milik PLN sehingga mengakibatkan dua petugas tersengat aliran listrik.

Akibat insiden tersebut, Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit PMI Bogor. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Sementara itu, Umar mengalami luka akibat sengatan listrik dan menjalani perawatan selama satu malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, termasuk fungsi jantungnya, kondisi Umar dinyatakan baik dan telah diperbolehkan pulang.

Koordinator lapangan, Agus, mengatakan proses pencabutan tiang dilakukan sesuai rencana pekerjaan. Namun, ketika tiang terangkat, ujungnya mengenai kabel listrik tegangan menengah.

“Begitu tiang menyentuh kabel listrik, kedua petugas terpental. Almarhum Nanang langsung tidak sadarkan diri, sedangkan Umar masih dapat diselamatkan,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, PUPR langsung berkoordinasi dengan keluarga korban. Menurutnya, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja dan seluruh hak almarhum sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Dian Sehanji, memastikan kedua petugas telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal 2023.

Menurut Dian, ahli waris almarhum Nanang akan menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekitar Rp238 juta, yang terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, serta biaya pemakaman.

Selain itu, anak almarhum yang saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar juga akan memperoleh beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi senilai sekitar Rp78 juta.

“Dengan demikian total manfaat yang diterima ahli waris mencapai sekitar Rp316 juta,” jelas Dian.

Sementara itu, Umar sebagai korban selamat akan mendapatkan pembiayaan pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Di sisi lain, Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN, Setiadi, turut menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut sekaligus mengingatkan pentingnya koordinasi sebelum melakukan pekerjaan di sekitar jaringan listrik.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum dapat membedakan jaringan listrik milik PLN dengan kabel milik penyedia layanan telekomunikasi.

“Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mana kabel PLN dan mana kabel provider. Apa pun kegiatannya, koordinasi harus dilakukan terlebih dahulu agar kami bisa memastikan keamanannya bagi para petugas di lapangan,” ujar Setiadi.

Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi maupun pemeliharaan yang dilakukan di bawah atau di sekitar jaringan listrik sebaiknya dilaporkan kepada PLN agar petugas dapat melakukan pendampingan, pengawasan, maupun langkah pengamanan apabila diperlukan.

Setiadi juga menjelaskan bahwa sistem proteksi jaringan listrik PLN saat kejadian bekerja dengan baik sehingga aliran listrik dapat terputus secara otomatis sesaat setelah terjadi gangguan. Hal tersebut dinilai berhasil meminimalkan potensi jatuhnya korban yang lebih banyak.

PLN berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi maupun masyarakat agar selalu mengutamakan aspek keselamatan kerja serta menjalin koordinasi dengan PLN sebelum melakukan aktivitas di sekitar jaringan listrik.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan lapangan di sekitar jaringan listrik tegangan menengah memiliki risiko tinggi. Karena itu, penerapan prosedur keselamatan kerja secara ketat serta koordinasi lintas instansi menjadi hal yang mutlak dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Berikan Komentar