Katar dan Camat Cibungbulang Soroti Pembangunan RPH
Mediabogor.co, BOGOR – Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga belum mengantongi izin dari kecamatan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ).
“Kita belum melakukan investigasi terkait dengan RPH yang berlokasi di Desa Situ Udik tersebut,”ungkap Sopian Saury Ketua katar Cibungbulang kepada Mediabogor.co.( 8/9/2021).
“Saya soroti adalah terkait dengan limbah yang di hasilkan oleh mereka seperti apa jangan sampai limbah tersebut dibuang begitu saja dan menggangu perairan di sekitar,”kata dia.
“Karena air sungai tersebut digunakan oleh mesjid dan masyarakat dan bilamana ada izin lingkungan dan IMB nya kita akan tindak lanjuti untuk menutup permasalahan tersebut, sampai izin dari pihak warga dan IMB nya muncul,”paparnya.
Sementara itu Plt camat Cibungbulang Agus Sutardi menegaskan, dirinya belum memberikan rekomendasi.
“Ya dia datang ke saya memberikan berkas untuk mengajukan izin pembuatan RPH, setelah saya periksa ternyata PT sehingga saya serahkan kebidang teknis pemerintah agar menindak lanjuti atau investigasi terlebih dahulu,” Paparnya Plt Camat Cibungbulang melalui telepon saat di konfirnasi.
Ia meminta kepada perusahaan agar memikirkan kemanfaatan masyarakat sekitar dan juga terkait pembuangan limbah.
“Mengingat dalam permohonan tersebut tidak mencantumkan pemanfaatan tenaga kerja untuk wilayah tersebut, sehingga sampai detik ini saya belum mentandatangani perizinan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar segera memiliki izin dari dinas terkait, sehingga tidak manjadi permasalahan dikemudian hari.
“Saya berharap kepada perusahaan terkait izinnya harus diperhatikan, sehingga untuk limbah harus buat penampungan sendiri sehingga untuk masyarakat terjamin keberadaan keberadaannya dan tidak tercemar oleh polusi akibat dari limbah RPH,”pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar