Kasus RSUD Parung, Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Selamatkan Rp1,1 Miliar Kerugian Negara

Mediabogor.co, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.

Dana sebesar Rp1.117.013.918 tersebut telah dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi kepada tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.

Kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp93,4 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.

“Terdapat temuan kerugian negara sejumlah Rp9,17 miliar atas pembangunan gedung RSUD Kabupaten Bogor Utara (Parung),” ujar Denny, Jumat (19/06/2026).

Kerugian itu terdiri dari Rp1,1 miliar yang berkaitan dengan pengawasan manajemen konstruksi dan Rp8,06 miliar pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Atas temuan tersebut, PT Daya Cipta Dianrancana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar kepada penyidik.

Namun demikian, Denny menegaskan pengembalian uang negara tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus melakukan pengembangan dalam proses penanganan perkara pada tahap penyidikan guna memastikan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara/daerah dapat berjalan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Denny.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, lima orang ahli dari bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta pemeriksaan keuangan negara turut dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Parung sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Berita Terkait

Berikan Komentar