Kasus Pria di Bogor yang Rekayasa Kematianya Berakhir Restorative Justice
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi menyebut kasus Urip Saputra, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang membuat heboh karena merekayasa kematiannya sudah selesai. Kasus ini berkakhir dengan restoratif justice.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat 3 hal yang diperhatikan Pertama keadilan, manfaat dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.
“Temen-temen sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada 3 hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian,” kata Iman, Senin (21/11/2022).
Sehingga, dalam kasus Urip ini telah selesai dengan restorative justice. Karena, dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua.
“Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya,” ungkapnya.
Terkhusus Urip, kejadian ini bisa dijadikan pelajaran dalam setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi.
“Sekarang yang bersangkutan sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga masyarakat atas perbuatn yang dilakukan. Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian mudah mudahan sodara urip dan kita semuanya menjadikan pembelajaran bahwa di setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi,” tutupnya. (Zian)
Berikan Komentar