Kasus Dugaan TPK Terkait Pemotongan Uang dan Gratifikasi oleh Rachmat Yasin
Kasus Dugaan TPK Terkait Pemotongan Uang dan Gratifikasi oleh Rachmat Yasin
Mediabogor.id, BOGOR -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka Rachmat Yasin (RY) kepada Tim JPU, dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Ali Fikri Jubir KPK mengatakan, penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” ungkap dia rilis yang diterima redaksi Mediabogor.id Senin (30/11/2020).
“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari bbrp orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta,” tegasnya. (Nick)
Berikan Komentar