
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Status perkara naik setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana dari hasil gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, didapati adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ujar Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami telah menerbitkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bogor dan akan terus berkoordinasi agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Meski perkara telah naik ke penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak.
“Saat ini belum ada tersangka. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti hingga terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Anggi, hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat menetapkan kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.
“Penanganan perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi. Pada tahap penyidikan, kami akan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ungkapnya.
Penyidik menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikan Komentar