Kasus Angkahong, Kajati Jabar Terus Kumpulkan Bukti Untuk Menetapkan Tersangka Baru
mediabogor.com – Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali yang mewakili Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, saat ditemui mengatakan, proses penanganan kasus Angkahong terus berjalan. Saat ini penyidik mengaku telah mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan yang ada, serta telah memanggil saksi-saksi yang dianggap terlibat dalam kasus itu.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terus terhadap para saksi-saksi atau calon tersangka. Mereka umumnya saksi saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan pada tahap penyelidikan terdahulu. Karena sekarang sudah dalam penyidikan, maka pemeriksaan akan semakin intens,” ujar Raymon saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, belum lama ini.
Selain itu, Lanjut Raymond Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, yang berasal dari keterangan saksi-saksi, surat – surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari para calon tersangka. Jadwal terus berjalan dan semua proses dalam penyidikan berlanjut.
“Kalau semuanya unsur sudah terpenuhi, kami tinggal umumkan saja. Tapi jika tidak ada unsur pun kami tetap umumkan,” jelasnya.
Raymon menambahkan, untuk proses penyidikan saat ini, masih dalam sprindik awal yang belum menyebutkan tersangka, jadi pemeriksaan juga masih umum. Sehingga tim penyidik mengintensifkan memanggil sejumlah pihak, dan tidak menutup kemungkinan yang dipanggil ialah calon tersangka.
“Jadwal tentunya sudah dibuat tim penyidik dan sudah berjalan sejak naiknya status menjadi penyidikan. Kita akan terus menginformasikan tahapan dan perkembangan terbaru, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Dengan adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penanganan perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung, sambung Raymon, proses yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat tidak mengacu kepada proses kasasi, meskipun kasusnya saling berhubungan erat. Penanganan yang dilakukan juga berbeda antara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan oleh Kejati Jawa Barat.
“Kita jalan terus dan tidak menunggu adanya kasasi di MA, karena kasusnya juga berbeda walaupun berhubungan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Kota Bogor itu. Artinya proses Kejati akan jalan terus dan segera kami umumkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus Angkahong yang telah merugikan negara senilai Rp 43,1 Miliar Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudah Priatna, mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Ronny Nasrun Adnan dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara.(AW)
Berikan Komentar