
Kapolres: Perburuan Babi Liar Kini Harus Berkoordinasi dengan Pemerintahuu
Mediabogor.co, BOGOR – Masyarakat yang hendak melakukan perburuan babi liar di Kabupaten Bogor kini diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi setelah insiden yang terjadi di Kecamatan Jasinga.
“Itu dari Bupati. Merupakan hasil koordinasi terkait kejadian di Jasinga. Jadi Pak Bupati sudah memberikan surat edaran kepada para kepala desa dan camat agar tidak ada kejadian serupa,” kata Wikha, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, masyarakat yang akan menggelar perburuan babi liar wajib lebih dulu melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Dihimbau apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan seperti perburuan tersebut, harus melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Wikha, surat edaran tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Ya, berlaku untuk seluruh Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Sebelumnya, MAS (9) ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan setelah diduga diserang kawanan anjing pemburu babi hutan pada Minggu (7/6/2026).
Peristiwa itu menjadi perhatian pemerintah daerah hingga akhirnya diterbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan.
Berikan Komentar