Kadis Perumkim Kota Bogor Bantah Armada Dinas Menunggak Pajak Sejak 2021

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, angkat bicara terkait beredarnya informasi dan foto kendaraan operasional Disperumkim yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2021.

‎Chusnul menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

‎”Tidak benar, beritanya tidak akurat,” ujar Chusnul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).

‎Menurutnya, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki alokasi anggaran yang jelas, termasuk untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

‎Ia menjelaskan, setiap kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaan OPD telah tercatat dalam perencanaan anggaran, sehingga tidak ada alasan bagi instansi pemerintah untuk lalai atau sengaja menunda pembayaran kewajiban pajak kendaraan.

‎”Semua kendaraan dinas milik pemerintah yang diserahkan pengelolaannya ke OPD pasti sudah ada rencana pos anggarannya sebanyak jumlah kendaraan dinas yang dikelola. Tidak mungkin dinas sebagai pengelola lalai dalam membayar pajak, apalagi sengaja tidak membayar pajak tahunannya,” tegasnya.

‎Chusnul menambahkan, kendaraan dinas pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Karena itu, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi kendaraan dinas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Kendaraan dinas menjadi contoh kepatuhan wajib pajak untuk terus menaati aturan dan menjadi teladan serta sarana sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

‎Ia kembali menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya kendaraan operasional Disperumkim yang menunggak pajak tidak berdasar. Menurutnya, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah tersedia dan tinggal direalisasikan sesuai jadwal administrasi yang berlaku.

‎”Sama sekali tidak benar. Sudah ada anggaran, tinggal bayar. Kalau kendaraan pribadi mungkin ada kemungkinan menunggak karena berbagai permasalahan, tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah mekanismenya sudah diatur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar