Jenal Mutaqin Dorong Penataan Parkir, 125 Peserta Ikuti Wawancara, 30 Jukir Direkrut pada Tahap Awal

‎Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membenahi sistem perparkiran dengan merekrut juru parkir (jukir) resmi yang akan menjadi mitra Dinas Perhubungan (Dishub). Sebanyak 30 orang disiapkan pada tahap awal untuk menggantikan tugas ASN yang selama ini menangani parkir di lapangan.
‎
‎Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan proses rekrutmen tersebut mendapat respons cukup tinggi dari masyarakat. Dari 312 pendaftar yang masuk melalui media sosial dan kanal resmi Dishub, sebanyak 125 orang hadir untuk mengikuti tahapan wawancara secara langsung.
‎
‎Menurut Jenal, rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
‎
‎“Siapa jukir yang hari ini direkrut 30 orang itu adalah pengganti jukir PNS/ASN, yang tugasnya nanti kita alihkan. ASN tersebut tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban lalu lintas dan pengawasan terhadap para jukir ini,” ujarnya, kepada wartawan, 19 Oktober 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, setelah perekrutan tahap pertama, Pemkot Bogor berencana melanjutkan rekrutmen terhadap 80 orang berikutnya. Dengan demikian, penataan tidak hanya berfokus pada petugas parkir, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di setiap lokasi.
‎
Jadi ‎dalam penerapannya, jukir resmi ini akan menerima gaji bulanan yang bersumber dari APBD. Pemkot Bogor menyiapkan skema bagi hasil dengan komposisi 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen bagi jukir, ” terangnya.
‎
‎Orang nomor dua di Kota Bogor itu menyebutkan, pembagian hasil tersebut akan ditetapkan secara final mulai awal 2027. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyelesaikan kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir dengan melibatkan lembaga profesional dan kalangan akademisi.
‎
“‎Selain skema penghasilan, para jukir mitra juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari Surat Keputusan (SK) Penunjukan Kepala Dishub, seragam, kartu identitas, hingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pembayaran parkir juga direncanakan terintegrasi dengan barcode QRIS untuk mendukung transaksi yang lebih transparan, ” tambahnya.
‎
‎Penataan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor. Pemkot menargetkan pembenahan terhadap sekitar 100 hingga 115 titik parkir tepi jalan umum serta pembinaan terhadap lebih dari 500 jukir yang sudah beroperasi.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, seluruh jukir diwajibkan mengikuti ketentuan tarif resmi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Mereka juga dilarang memungut tarif melebihi ketentuan, memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir, maupun mengarahkan kendaraan untuk parkir melawan arus.
‎
‎Dari sisi pendapatan daerah, realisasi retribusi parkir Kota Bogor saat ini baru mencapai sekitar 60 persen atau Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar. Padahal, berdasarkan kajian potensi secara menyeluruh, sektor parkir tepi jalan umum diperkirakan mampu menghasilkan PAD hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara tertib dan transparan.
‎
‎Jenal menegaskan, pembenahan sistem parkir harus diikuti dengan keseragaman tarif dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh potensi retribusi dapat tercatat dan masuk ke kas daerah.
‎
‎“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” tukasnya.
‎

Berita Terkait

Berikan Komentar